Dana Desa Tersandung, DPMD Dorong Reformasi Tata Kelola

PEMERINTAH Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengambil langkah strategis dengan menginisiasi kunjungan pembelajaran sebagai upaya memperkuat kapasitas aparatur desa dan menumbuhkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya tata kelola dana desa yang akuntabel dan transparan.

Langkah ini bertepatan dengan sorotan tajam terhadap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim menetapkan Kepala Desa Balai Kembang, Muhammad Aswan Musa, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana desa senilai Rp470 juta.

Kepala DPMD Kabupaten Luwu Timur, dalam keterangannya, menegaskan bahwa program kunjungan pembelajaran ini tidak sekadar sebagai studi banding, tetapi sebagai sarana refleksi dan penguatan nilai-nilai integritas bagi para pemimpin desa. “Kita harus menanamkan bahwa dana desa adalah amanah rakyat. Setiap rupiah harus kembali untuk pembangunan dan pemberdayaan,” ujarnya.

Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan, Sri Rahayu Usmi, turut memberikan pernyataan. Ia menyayangkan kasus tersebut namun juga menggarisbawahi bahwa Muhammad Aswan Musa telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan kerugian negara.

“Langkah pengembalian itu patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, proses hukum tetap harus berjalan sebagai pembelajaran bersama,” kata Sri Rahayu dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (27/07/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembinaan dan edukasi berkelanjutan kepada seluruh kepala desa di Sulsel agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, tata kelola keuangan yang baik tidak hanya soal pengawasan, tapi juga pembekalan moral dan etika sejak dini.

Kegiatan pembelajaran pengembangan potensi desa ini dijadwalkan berlangsung hingga akhir tahun dan melibatkan desa-desa percontohan yang berhasil membangun sistem keuangan yang transparan. Langkah ini dinilai sebagai pendekatan preventif yang selaras dengan misi reformasi birokrasi hingga ke tingkat desa.

Kasus di Desa Balai Kembang menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penguatan regulasi dan pengawasan partisipatif berbasis komunitas desa. Ke depan, DPMD berencana menggandeng lembaga independen serta perguruan tinggi guna membentuk model pengawasan yang partisipatif dan adaptif terhadap kondisi lokal.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Balai Desa Kalisapu Dihijaukan Pertemuan Muslimat NU

PDF đź“„BALAI Desa Kalisapu, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, tampak semarak pada Sabtu (13/09/2025). Aula …

Desa Tegal Maja Siap Jadi Eksportir Kerajinan Kreatif

PDF đź“„KREATIVITAS ibu-ibu rumah tangga di Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berbuah manis. …

Kepala Desa di Nias Utara Resmi Dikukuhkan dan Diperpanjang Jabatannya

PDF đź“„PEMERINTAH Kabupaten Nias Utara resmi mengukuhkan sekaligus memperpanjang masa jabatan kepala desa sesuai ketentuan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *