MUNCULNYA perbincangan seputar Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024 di Desa Aek Natas, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, menjadi sorotan publik menyusul wafatnya kepala desa sebelumnya. Isu ini bahkan sampai dilayangkan dalam bentuk surat resmi oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, Syakban Siregar, sebagai bagian dari kontrol sosial.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Aek Natas pun melakukan klarifikasi secara terbuka kepada media. Ketua BPD Desa Aek Natas, Gemar Sitanggang, didampingi tokoh masyarakat dan aparatur desa, menjelaskan secara rinci kondisi SILPA dan penggunaannya
Klarifikasi ini turut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat Sahala Harahap, Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Muhammad Solikin, Kaur Umum dan Perencanaan Roy Marbun, serta Bendahara Desa Dora Marbun.
Dalam penjelasannya, Roy Marbun merinci pengalokasian SILPA Di akhir sesi klarifikasi, Sahala Harahap menekankan pentingnya verifikasi data di lapangan sebelum menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasiSyakban Siregar, selaku Plt Kepala Desa Aek Natas, turut menegaskan bahwa isu ini telah diluruskan dan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan dana desaKeterbukaan ini menjadi bagian dari semangat yang diusung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tapanuli Selatan, yang tengah mendorong kunjungan pembelajaran pengembangan potensi desa dan penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Redaksi01-Alfian