KEPALA Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Warmono, S.Pd., mendatangi Klinik Bantuan Hukum Peradi SAI Purwokerto. Dengan didampingi putranya, Warmono secara resmi meminta pendampingan hukum atas dugaan kasus pengancaman dan penyalahgunaan tanda tangan yang ia alami terkait polemik Musyawarah Antar Desa Khusus (MADsus) Bumdesma Jati Makmur.
Kepada awak media, Warmono mengungkap bahwa ia merasa mengalami tekanan psikologis setelah menerima panggilan telepon dari Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, pada Sabtu (08/06/2025) pukul 01.06 WIB dini hari. Dalam percakapan itu, Warmono merasa dipaksa untuk segera menandatangani surat pelaksanaan MADsus, meski tanpa persetujuan penuh dan pertimbangan matang dari pihak desa.
Polemik MADsus ini menyeret banyak pihak dalam pusaran konflik internal antar desa dalam konsorsium Bumdesma Jati Makmur. Banyak pihak menilai bahwa proses penyelenggaraan MADsus tidak berjalan transparan dan diduga sarat tekanan politik.
Langkah Warmono menempuh jalur hukum mendapat perhatian dari berbagai kalangan, terutama dari pegiat tata kelola pemerintahan desa. Banyak yang menilai bahwa apa yang terjadi di Tinggarjaya menjadi refleksi pentingnya perlindungan hukum terhadap aparatur desa, terutama dalam situasi politis yang rawan intervensi.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tengah menginisiasi kunjungan pembelajaran untuk pengembangan potensi desa secara kolaboratif dan akuntabel. Dalam konteks ini, kisruh di Bumdesma Jati Makmur menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan dan etika birokrasi antar desa agar tak tergelincir dalam tarik ulur kepentingan.
Di sisi lain, berbagai pihak juga menyerukan agar kasus ini diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Pendampingan hukum menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa kebebasan bersuara dan integritas kepala desa tetap terlindungi dalam sistem demokrasi yang sehat.
Redaksi01-Alfian