Galian C Diduga Ilegal, Jalan Desa Hancur, Warga Terancam

AKTIVITAS galian tanah (galian C) yang diduga ilegal di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 94 milik PTPN1 Regional 1 di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, kembali menyulut kemarahan warga. Operasi tambang ini tak hanya merusak bentang alam, tetapi juga menghancurkan infrastruktur jalan desa yang sehari-hari dilalui masyarakat.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa setiap hari truk-truk bertonase besar mengangkut tanah dari lokasi tambang melintasi jalan umum Desa Medan Sinembah dan Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Akibatnya, jalan berlubang seperti jebakan maut, terutama saat malam dan musim hujan. Kerusakan ini telah membahayakan keselamatan warga, khususnya pengendara sepeda motor.

“Heran juga, kenapa bisa galian C ilegal itu aman-aman saja. Satpol PP datang lalu balik kanan. Polisi juga begitu, cuma ngobrol sebentar sama mandor lalu pergi,” ujar Wakno, warga Tadukan Raga, pada Kamis (17/07/2025).

Situasi ini menggambarkan mandulnya penegakan hukum di daerah tersebut. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, melalui Pemerintah Desa Limau Manis, bahkan telah menerbitkan surat edaran pelarangan truk-truk tambang melintas di jalan desa. Sayangnya, surat tersebut diabaikan oleh pelaku galian.

Kepala Desa Tadukan Raga, Muhammad Dermawan, mengaku telah menyampaikan pengaduan ke berbagai pihak, mulai dari Satpol PP hingga aparat penegak hukum, namun belum membuahkan hasil.

“Kami sudah sampaikan keluhan ke mana-mana. Tapi ya begitu, belum ada tindakan nyata. Mereka tetap saja menggali isi bumi seenaknya,” tegas Dermawan.

Ironisnya, PTPN1 Regional 1 sebagai pemilik lahan HGU terkesan tutup mata terhadap praktik tambang yang berlangsung di atas tanah konsesinya. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau tindakan korektif dari perusahaan plat merah tersebut.

Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa justru mengambil langkah berbeda dengan mengedepankan pendekatan partisipatif dan edukatif. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mereka mendorong kunjungan pembelajaran pengembangan potensi desa, guna memaksimalkan sumber daya tanpa merusak lingkungan atau merugikan warga.

Kasus di Tadukan Raga menjadi refleksi bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keselamatan dan hak dasar masyarakat. Keberanian warga menyuarakan kebenaran patut diapresiasi, dan seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan penegak hukum untuk bertindak.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Warga Terdampak Penertiban, Pemdes Srimukti Soroti Kebijakan Gubernur

KEBIJAKAN penertiban bangunan liar yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melalui program …

Ferry Antoni Resmi Jabat Camat Mesuji, Warga Tembus Hujan Hadiri Sertijab

MESKI hujan mengguyur sejak malam dan baru reda menjelang siang, antusiasme warga Kecamatan Mesuji, Kabupaten …

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok, Lava Bakar Vegetasi di Utara Desa Jontona

LEMBATA – Aktivitas erupsi Gunung Ile Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menunjukkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *