SIDOARJO – Penanganan laporan dugaan korupsi di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, memasuki tahap klarifikasi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memanggil pelapor untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sawohan.
Pelapor, Mansur, memenuhi panggilan Kejari Sidoarjo pada Rabu (8/4/2026) guna memberikan keterangan tambahan atas laporan dugaan penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Sawohan, Nurul Munfatik.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Mansur bersama warga pada 19 Januari 2026. Namun, dalam proses klarifikasi, pihak kejaksaan menyatakan bahwa perkara tersebut dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Disampaikan oleh jaksa bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur korupsi. Jaksa beralasan bahwa tidak ada uang negara yang dirugikan. Namun, saya bersikeras bahwa kasus ini adalah kasus korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 8 Undang Undang (UU, red) Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya usai memberikan keterangan.
Mansur menilai pandangan tersebut sebagai upaya menggeser substansi persoalan menjadi sekadar pelanggaran administratif, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dilaporkan warga.
Ia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.
”Untuk itu, kami meminta agar Kejari Sidoarjo bekerja secara profesional dan tidak ada main mata dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Kades Sawohan,” terangnya.
Dugaan kasus ini bermula dari program pembangunan infrastruktur desa pada 2012, ketika Pemdes Sawohan merencanakan pembangunan saluran air dan fasilitas olahraga melalui Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan pembebasan lahan seluas sekitar 1.080 meter persegi yang kemudian berkembang menjadi pembelian lahan seluas 9.000 meter persegi milik warga dengan nilai Rp900 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran, warga diminta berpartisipasi melalui iuran yang bervariasi per Kepala Keluarga (KK). Dana tersebut dihimpun melalui pengurus Rukun Tetangga (RT) dan disetorkan ke Pemdes Sawohan.
Namun hingga kini, sebagian proyek seperti pembangunan lapangan olahraga belum terealisasi. Selain itu, warga juga mempertanyakan transparansi hasil penjualan kapling lahan yang disebut tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.
Perkembangan kasus ini masih menunggu hasil pendalaman Kejari Sidoarjo, termasuk penentuan apakah dugaan pelanggaran tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau berhenti pada ranah administrasi. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara