DPRD dan Pemkab Subang Sepakati Raperda Desa, Pilkades 2026 Siap Digelar

SUBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang menyepakati dua keputusan penting dalam rapat paripurna, termasuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang akan menjadi dasar hukum pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Desember 2026.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Subang pada Rabu tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana dan dihadiri 33 anggota dewan serta jajaran Pemkab Subang, termasuk Wakil Bupati (Wabup) Subang Agus Masykur Rosyadi.

Agenda rapat mencakup penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) Raperda Desa, laporan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Subang Tahun 2025, penetapan dua keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.

Dalam laporan Pansus Raperda Desa, Bangbang Irmayana menegaskan bahwa regulasi tersebut telah melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) agar selaras dengan aturan nasional dan kebutuhan daerah.

“penyusunan perubahan Raperda ini merupakan konsekuensi logis dari perkembangan regulasi nasional dinamika penyelenggaraan pemerintah Desa serta kebutuhan penguatan tata kelola desa di Kabupaten Subang” tegasnya.

Sementara itu, laporan Pansus LKPJ Bupati 2025 yang disampaikan Karya Sumitra Zakaria menyoroti pentingnya optimalisasi kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam aspek pendapatan.

“Pemerintah Kabupaten perlu lebih lengkap, optimalkan kinerja aspek pendapatan sehingga untuk tahun anggaran 2026 diharapkan antara target dan Realisasi, sama” tuturnya.

Wabup Subang Agus Masykur Rosyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Subang atas pembahasan intensif terhadap Raperda Desa. Ia menilai regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendukung pelaksanaan Pilkades serentak.

“kami memandang bahwa hari ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang untuk mengoptimalkan penyelenggaraan, pelaksanaan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Subang” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa aturan tersebut juga mengakomodasi sistem pemilihan kepala desa secara manual maupun digital atau e-voting.

“ini juga membahas tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan secara manual dan secara digital/elektronik (e-votting)” terangnya.

Pemkab Subang saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak di 165 desa yang tersebar di 28 kecamatan. Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar dengan dukungan berbagai pihak.

“Ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD yang sangat penting, dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kami menerima seluruh rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan” pungkasnya.

Dengan disepakatinya Raperda Desa tersebut, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas tata kelola desa serta percepatan pembangunan berbasis masyarakat desa di Subang ke depan. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Tradisi Nujuh Hari di Desa Sungkap, Warga Bersatu Lewat Doa dan Dulang

PDF đź“„BANGKA TENGAH – Tradisi nujuh hari pascakematian warga di Desa Sungkap kembali digelar dengan …

Program Makan Gratis Dorong Petani dan Peternak Desa Bangkit

PDF đź“„JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menyasar peningkatan gizi anak, tetapi …

Veronica Tan: Perempuan Berdaya, Desa Ikut Sejahtera

PDF đź“„JAKARTA – Penguatan ekonomi keluarga berbasis desa melalui pemberdayaan perempuan menjadi fokus utama pemerintah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *