BADUNG – Sebanyak 12 ekor Curik Bali (Leucopsar rothschildi) dari enam pasangan dilepasliarkan ke kawasan Desa Adat Karang Dalem Tua, Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, sebagai upaya memperkuat populasi satwa endemik Bali yang saat ini diperkirakan masih sekitar 600 individu di alam liar.
Kegiatan pelepasliaran yang dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sore itu menjadi bagian dari strategi konservasi berbasis desa adat yang terus diperluas, mengingat sebagian besar populasi Curik Bali masih terkonsentrasi di kawasan Taman Nasional Bali Barat. Upaya ini juga disertai proses adaptasi sebelum burung dilepas sepenuhnya ke alam bebas.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa pelepasliaran tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan habituasi untuk memastikan kemampuan bertahan hidup satwa di habitat baru.
“Ini proses yang sangat panjang karena yang salah satu yang harus kami pastikan adalah ada proses habituasi. Bagian dari proses adaptasinya Curik Bali sebelum dia berhasil hidup di alamnya Dua minggu (proses habituasi),” ungkapnya.
Ia juga menyebut pihaknya tengah mengusulkan penetapan Hari Curik Bali kepada Gubernur Bali sebagai bentuk penghormatan terhadap satwa endemik yang semakin langka tersebut, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap konservasi.
Data akademik yang disampaikan menunjukkan bahwa Curik Bali pertama kali tercatat di Hutan Bali Barat pada 24 Maret 1911. Saat ini, populasinya diperkirakan mencapai sekitar 600 ekor dan juga mulai terpantau di beberapa wilayah lain seperti Tejakula, Tengkudak, Nusa Penida, hingga Besi Kalung.
Peneliti dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Udayana, Luh Putu Eswaryanti Kusuma Yuni, menyebut peningkatan populasi menjadi indikator keberhasilan konservasi dan membuka peluang penurunan status keterancaman di masa depan.
“Semakin banyaknya Curik Bali yang ada di alam, ke depannya kita bisa menurunkan status. Satu indikator keberhasilan,” ungkapnya.
Di tingkat desa, Kelian Desa Adat Karang Dalem Tua, Ida Bagus Gede Manu Drestha, menjelaskan bahwa program penangkaran telah berjalan sejak 2018 dan melibatkan perubahan besar perilaku masyarakat, termasuk mantan pemburu satwa yang kini beralih menjadi pelindung konservasi.
“Dulu orang membawa senapan angin itu dengan gagahnya. Sekarang malu, membawa senapan angin itu malu karena sanksi sosialnya dicibir oleh warga. Bagi mereka, itu tekanan yang sangat keras,” katanya.
Desa Bongkasa Pertiwi sendiri telah menerapkan Peraturan Desa (Perdes) perlindungan satwa serta pararem adat yang mewajibkan warga menjaga satwa dilindungi seperti Curik Bali, trenggiling, dan sidat, termasuk perlindungan pohon langka seperti pule dan beringin. Pelanggaran aturan dikenai sanksi adat mulai dari kerja sosial hingga sanksi beras.
Kolaborasi antara lembaga konservasi, desa adat, dan masyarakat ini menjadi model perlindungan satwa berbasis komunitas yang diharapkan mampu menjaga keberlanjutan populasi Curik Bali sekaligus memperkuat identitas ekologis Bali di masa depan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara