Mendes Setuju Larangan Vape, Desa Jadi Fokus Perlindungan

JAKARTA – Pemerintah mendorong penguatan perlindungan desa dari ancaman narkotika melalui dukungan terhadap usulan pelarangan vape atau rokok elektrik yang dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, agar peredaran vape diatur ketat hingga kemungkinan pelarangan.

“Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi Vape disalahgunakan terkait narkoba,” kata Yandri.

Ia menilai fenomena penggunaan vape yang semakin populer di kalangan generasi muda membuka celah penyalahgunaan narkotika, termasuk di wilayah pedesaan yang kini turut menjadi sasaran peredaran zat terlarang.

“Saat ini Narkoba telah menyasar wilayah desa. Olehnya, hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah mendorong penguatan Program Desa Bersih dari Narkoba (Desa Bersinar) yang digagas BNN. Program ini diharapkan menjadi benteng pertahanan desa melalui pembentukan satuan tugas (satgas) dan peningkatan kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan hasil temuan uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape yang menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi.

Ia menjelaskan, dari hasil pengujian tersebut ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, serta satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu. Selain itu, terdapat juga kandungan etomidate, yaitu obat bius, dalam beberapa sampel yang diuji.

Lebih lanjut, BNN mencatat perkembangan signifikan jenis narkotika di Indonesia, dengan teridentifikasi sebanyak 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS).

Pemerintah berharap langkah penguatan regulasi, termasuk melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dapat menjadi solusi komprehensif dalam menekan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah desa yang kini semakin rentan terhadap peredaran zat berbahaya tersebut. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Banjir Berhari-hari, Penyakit Kulit hingga Demam Mengintai

PDF 📄DEMAK – Dampak banjir akibat tanggul jebol di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, …

DBD Terdeteksi, Tim Kesehatan Turun Langsung ke Lapangan

PDF 📄KOTABARU – Upaya cepat dilakukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Pulau Laut Timur untuk …

Kondisi Gelap dan Truk Mogok, Kombinasi Maut di Kedamin Darat

PDF 📄KAPUAS HULU – Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di Jalan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *