BENGKALIS – Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dilakukan di Kabupaten Bengkalis setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial DW sebagai tersangka pembakaran lahan di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan usai proses penyelidikan dan gelar perkara pada Senin (7/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menyebut DW yang berprofesi sebagai buruh harian lepas diduga kuat melakukan pembakaran di kawasan Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari.
“Tersangka berinisial DW, seorang buruh harian lepas. Ia diduga kuat melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik,” ujar Fahrian.
Kebakaran tersebut menghanguskan lahan seluas sekitar setengah hektare. Berdasarkan hasil penyelidikan, api diketahui berasal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan menemukan kepulan asap di tempat kejadian perkara.
“Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara,” jelas Fahrian.
Di lokasi, petugas mendapati DW yang kemudian mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa korek api gas dan ember yang diduga digunakan dalam pembakaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan saksi ahli.
Kapolres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko merusak lingkungan dan berujung pada sanksi hukum. “Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara