SUMEDANG – Rencana relokasi sementara dan revitalisasi pasar di Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, memicu penolakan warga setelah audiensi antara Ikatan Warga Pasar Cimalaka (Ikwapaci) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang mengungkap belum tercapainya kesepakatan bersama.
Audiensi yang berlangsung pada Rabu (8/4/2026) di ruang kerja Ketua DPRD Sumedang itu dihadiri perwakilan Ikwapaci dan warga Desa Cimalaka. Pertemuan membahas tindak lanjut rencana pemerintah desa terkait relokasi pasar serta rekomendasi DPRD yang dinilai belum melalui proses musyawarah mufakat.
Ketua Ikwapaci Dian Kusdian menyatakan, hasil pembahasan menunjukkan belum adanya kesepakatan antara pemerintah desa dan masyarakat. “Berarti kami dan ketua (DPRD) juga khususnya, menyimpulkan bahwa ada pembohongan publik. Karena belum ada musyawarah mufakat yang dilakukan oleh pihak desa,” tegas Dian.
Ia mengungkapkan, meski undangan musyawarah pernah dilakukan, namun tidak menghasilkan keputusan bersama. “Barusan dikonfirmasi pihak kecamatan dan desa sudah terjadi mufakat. Itukan kalau menurut kami yang awam hukum, kan itu sudah pelanggaran hukum itu, udah pembohongan publik,” pungkasnya.
Dian juga menilai proses musyawarah cenderung diarahkan untuk mendapatkan persetujuan sepihak tanpa kesepakatan semua pihak. “Karena selalu penggiringan untuk ACC dan lain sebagainya. Musyawarah mufakat yang harus disetujui oleh semua pihak itu tidak terjadi dan mereka menyatakan itu sudah terjadi,” ulasnya.
Selain itu, Ikwapaci menyatakan penolakan terhadap rencana pemindahan pedagang ke lokasi relokasi sementara yang disebut telah memasuki tahap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam konteks administrasi yang berkembang. “Otomatis kami menolak dan harus ditempuh musyawarah mufakat dulu,” ucap Dian.
Pihaknya juga menyoroti adanya dugaan tekanan terhadap warga agar menyetujui relokasi tersebut. “Jika caranya terus mengakali, selalu mengintimidasi bahkan sekarang ada pelanggaran hukum, pembohongan publik, maka kami menyatakan menolak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ikwapaci menilai pengelolaan pasar seharusnya dapat dilakukan oleh masyarakat lokal tanpa melibatkan pihak luar. “Banyak putra daerah, kenapa harus dari luar kota yang notabene harus usaha disini, kita korbannya,” tutup Dian.
Perwakilan warga Desa Cimalaka Agus Parmawan menambahkan, masyarakat menginginkan transparansi terkait dampak ekonomi dari rencana revitalisasi pasar, khususnya jika melibatkan pihak ketiga. “Untung mana untuk warga Cimalaka, kalau oleh perusahaan sudah jelas jangka waktu sekian tahun bakal ditarik sewa oleh PT dan desa kebagian apa?,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi keuangan desa saat ini juga memerlukan optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PADes) dari sektor pasar, sehingga keputusan pengelolaan harus mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Polemik ini mencerminkan pentingnya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam setiap kebijakan pembangunan desa agar tidak menimbulkan konflik serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga setempat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara