MALAKA – Dugaan penebangan liar di kawasan hutan lindung Kateri, Kecamatan Malaka Tengah, menyeret Kepala Desa (Kades) Kateri, Marselus Seran, ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kepolisian Resor (Polres) Malaka.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/79/IV/2026/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT dan diajukan pada Sabtu (04/04/2026) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malaka oleh Untung Luan Fernandes yang mewakili BBKSDA NTT.
Peristiwa dugaan penebangan ilegal itu disebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di kawasan hutan konservasi Kateri. Kasus ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana terhadap konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Kasus ini bermula dari temuan saksi bernama Elon Aroy yang melihat sejumlah pohon telah ditebang saat melintas di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian dilaporkan ke BBKSDA NTT, yang langsung melakukan peninjauan lapangan dan pengumpulan keterangan warga.
Hasil penelusuran petugas mengarah pada dugaan keterlibatan Kades Kateri bersama sejumlah warga dalam aktivitas penebangan tersebut. Petugas juga menemukan 25 batang kayu jati yang disimpan di Kantor Desa Kateri.
Saat dikonfirmasi, Marselus Seran disebut mengakui bahwa dirinya bersama beberapa warga telah melakukan penebangan pohon di kawasan hutan konservasi tersebut, dan kayu yang ditemukan di kantor desa merupakan hasil dari aktivitas tersebut.
Dalam laporan tersebut, total pohon yang ditebang terdiri dari 21 pohon jati, 2 pohon asam, 2 pohon kusambi, serta 1 pohon beringin yang berada di dalam kawasan hutan konservasi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malaka melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malaka, Dominggus Duran, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi.. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara