KOTABARU – Upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga mulai didorong melalui sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru (Kotabaru) di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara, Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini menitikberatkan pada perubahan pola pikir masyarakat agar lebih aktif dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Anggota DPRD Kotabaru, Rustam Effendi, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah tidak dapat sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah, melainkan membutuhkan keterlibatan langsung masyarakat. “Tentunya, permasalahan sampah ini harus kita ditangani bersama. Regulasi saja tidak cukup tanpa adanya kesadaran,” ujarnya.
Sosialisasi yang digelar di Aula RT 03, Gang Hasanah tersebut dihadiri warga, tokoh masyarakat, serta perwakilan rukun tetangga (RT). Dalam forum itu, DPRD Kotabaru juga membuka ruang dialog bagi warga untuk menyampaikan kondisi nyata terkait persoalan sampah di lingkungan mereka.
Rustam menjelaskan, Raperda tentang pengelolaan sampah disusun untuk membangun sistem yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan volume sampah, pemilahan, pengangkutan, hingga proses pengolahan akhir. Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dalam menata pengelolaan sampah secara terpadu.
Selain aspek teknis, kegiatan ini juga menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah. Edukasi mengenai dampak sampah terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan menjadi bagian penting dalam sosialisasi tersebut.
Melalui penyusunan Raperda ini, DPRD Kotabaru berharap tercipta sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya berorientasi pada kebersihan lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara