ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tujuh Kepala Desa (Kades) akibat lambannya penyelesaian temuan audit dana desa yang berpotensi merugikan negara hingga Rp10,7 miliar. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan adanya ketidakpatuhan serius terhadap rekomendasi audit dalam batas waktu yang ditentukan.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat yang dipimpin Safrizal pada Senin (6/4/2026). Sanksi dijatuhkan karena para Kades tidak menyelesaikan kewajiban pengembalian dana dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020.
“Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ada ketidakpatuhan serius terhadap rekomendasi audit yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik,” tegas Safrizal.
Data Inspektorat menunjukkan sebanyak 49 desa memiliki kewajiban pengembalian dana dengan total mencapai Rp10.726.421.265,55. Namun hingga 2 April 2026, realisasi pengembalian baru sekitar Rp3,15 miliar, menyisakan lebih dari Rp7,5 miliar yang belum dipertanggungjawabkan.
Dari jumlah tersebut, tujuh desa dinilai paling bermasalah karena tidak menunjukkan upaya signifikan dalam menindaklanjuti temuan audit. Bahkan, sebagian hanya mengembalikan dana dalam jumlah kecil. Kondisi ini dinilai berisiko memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Sebagai konsekuensi, tujuh Kades tersebut diberhentikan sementara selama maksimal tiga bulan sejak 6 April 2026. Pemkab juga telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Sementara itu, 35 desa lainnya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban hingga 6 Juli 2026. Jika tidak dipenuhi, pemerintah memastikan sanksi lebih berat akan dijatuhkan, termasuk pemberhentian permanen dan pelimpahan kasus kepada aparat penegak hukum (APH).
“Tidak ada toleransi. Jika tidak diselesaikan, dipastikan akan diberhentikan dan diserahkan ke APH (aparat penegak hukum),” lanjut Safrizal.
Dalam rapat koordinasi sebelumnya, pihak kepolisian juga telah mengingatkan agar seluruh kerugian negara segera diselesaikan sebelum batas waktu guna menghindari proses hukum. Namun, sejumlah desa justru dinilai minim transparansi dan lamban dalam penyelesaian, sehingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Meski demikian, terdapat tujuh desa yang telah menuntaskan seluruh kewajiban, sementara sebagian lainnya mulai menunjukkan progres melalui surat pernyataan penyelesaian. Namun capaian ini dinilai belum cukup untuk menutup total potensi kerugian.
Pemkab Aceh Barat menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar sanksi, melainkan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dana desa agar lebih transparan dan akuntabel. Pengawasan ke depan akan diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara