PURWOREJO – Proses pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Kemanukan, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo masih tertahan di tahap administrasi setelah ditemukan kekeliruan dalam penulisan tujuan surat, sehingga harus diperbaiki sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo menyatakan telah menerima dokumen pengajuan pengunduran diri tersebut melalui pihak kecamatan, lengkap dengan sejumlah data pendukung.
Kepala DPPPAPMD Purworejo, Laksana Sakti, menjelaskan bahwa dokumen tersebut belum dapat diproses karena tidak sesuai dengan ketentuan administratif yang berlaku.
“Surat dari kecamatan sudah kami terima sebelum Lebaran. Namun kami minta untuk diperbaiki, karena surat pengunduran diri seharusnya ditujukan kepada bupati, bukan kepada dinas,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain surat pengunduran diri, dokumen yang diterima juga mencakup hasil musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa sebagai bagian dari kelengkapan proses.
Hingga saat ini, Pemkab Purworejo masih menunggu perbaikan dokumen tersebut agar dapat segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Kejelasan status pengunduran diri Kades Kemanukan pun akan ditentukan setelah seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap dan sah. []
Redaksi02 | Nadiya
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara