MEDAN – Kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terkait penempatan Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) dalam kategori barang dan jasa menuai kritik dari Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Penrad Siagian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN).
Dalam forum yang digelar di Kompleks DPD RI tersebut, Penrad menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan peran strategis tenaga pendamping desa dalam proses pemberdayaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pendamping desa seharusnya diposisikan sebagai bagian penting dari pembangunan, bukan sekadar komponen pengadaan barang dan jasa.
Penrad juga mengungkapkan bahwa kritik serupa telah ia sampaikan sejak Januari 2026. Namun, hingga kini belum terlihat adanya perubahan kebijakan dari Kemendes PDT terkait status TPP tersebut.
Pembahasan ini mencuat dalam RDPU yang turut melibatkan RPDN sebagai perwakilan elemen masyarakat yang fokus pada pemberdayaan desa. Forum tersebut menjadi ruang evaluasi terhadap implementasi kebijakan yang dinilai berdampak langsung pada efektivitas pembangunan desa.
Kritik terhadap kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Kemendes PDT untuk melakukan peninjauan ulang, sehingga peran pendamping desa dapat lebih optimal dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara