Tiga Aparatur Desa Dilantik di Bojongnegara Cirebon

PALI, DESA – NUSANTARA: Pelayanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan. Pasalnya, pihak bank diduga mempersulit proses pengambilan surat jaminan milik nasabah, meskipun pinjaman yang bersangkutan diketahui telah dilunasi sejak lebih dari satu tahun yang lalu.

Padahal, sesuai dengan ketentuan dan praktik dalam dunia perbankan, setelah kewajiban kredit atau hutang dinyatakan lunas, dokumen jaminan seharusnya segera dikembalikan kepada pemiliknya sebagai hak nasabah. Namun hingga saat ini, dokumen jaminan tersebut belum juga diserahkan oleh pihak bank kepada nasabah.

Yulija, warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI yang merupakan salah satu nasabah Bank BRI Unit Desa Babat, menyampaikan kepada wartawan bahwa jaminan pinjaman berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah hingga kini belum juga diserahkan kembali oleh pihak bank. Padahal, seluruh kewajiban pembayaran hutang pinjaman telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebelum-sebelumnya Kami sudah ditelepon oleh pihak bank bahwa pembayaran pinjaman kami telah selesai. Namun sampai sekarang jaminan kami belum juga dikembalikan. Kami juga sudah beberapa kali mendatangi bank untuk menanyakan hal tersebut, tetapi pihak bank hanya mengatakan bahwa berkasnya masih akan dicari terlebih dahulu,” ungkap Yulija. Pada Kamis (12/03/2026)

Yulija menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak Bank BRI karena diduga tidak menunjukkan keseriusan dalam menjaga kepercayaan serta memberikan kepastian pelayanan kepada nasabah. Menurutnya, sebagai lembaga perbankan yang dipercaya masyarakat dalam urusan keuangan, pihak bank seharusnya mampu memberikan pelayanan yang profesional, termasuk dalam hal pengembalian dokumen jaminan setelah pinjaman dinyatakan lunas.

“Kalau pinjaman sudah lama lunas, seharusnya dokumen jaminan langsung dikembalikan kepada nasabah. Jangan sampai kami merasa dipersulit untuk mendapatkan kembali haknya kami sendiri. Bank sebagai lembaga keuangan yang melayani masyarakat seharusnya memberikan pelayanan yang cepat, jelas, dan transparan, terutama dalam hal pengembalian dokumen penting milik nasabah.”katanya

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Andra Soni Tegaskan Prioritas Pembangunan Desa di Banten

PDF đź“„Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembangunan desa sebagai bagian penting dari strategi …

Gubernur Banten Dorong Pendampingan BPD dalam Program Jaga Desa

PDF đź“„BANTEN, DESA – NUSANTARA: Gubernur Banten Andra Soni berharap Kejaksaan Agung memberikan pendampingan kepada …

Desa Oebelo Gelar Musdes LPJ APBDes 2025

PDF đź“„KUPANG, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Oebelo menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyampaian …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *