BANTEN, DESA – NUSANTARA: Gubernur Banten Andra Soni berharap Kejaksaan Agung memberikan pendampingan kepada BPD agar peran pengawasan terhadap pemerintahan desa dapat berjalan lebih maksimal. Sinergi antara lembaga pengawas desa dan aparat penegak hukum dinilai penting dalam memastikan pembangunan serta pengelolaan anggaran desa berlangsung transparan dan akuntabel.
“Kami harap pelaksanaan Jaga Desa dapat dioptimalkan dengan melibatkan BPD melalui pendampingan kejaksaan. Sinergi tersebut dinilai krusial untuk memastikan pengawasan pembangunan dan keuangan desa berjalan efektif,” kata Gubernur Andra Soni dalam keterangannya di Tangerang Jumat.
Provinsi Banten diketahui menjadi salah satu daerah yang dipilih sebagai proyek percontohan dalam optimalisasi pelaksanaan program Jaksa Garda Desa yang digagas oleh Kejaksaan Agung.
Gubernur Andra juga menilai program tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan desa agar lebih tertib dan akuntabel.
“Maka itu pendampingan sangat perlu agar semua program dari pemerintah pusat maupun daerah, bisa berjalan maksimal dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan bentuk dukungan kejaksaan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Agar para anggota BPD bisa lebih tajam dalam pengawasannya, maka disinergikan dengan program Jaga Desa. Ini bukan dalam rangka mencari kesalahan atau melakukan kriminalisasi,” tegas Reda.
Ia menjelaskan bahwa sistem pertanggungjawaban keuangan desa saat ini telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang terintegrasi dengan aplikasi Jaga Desa milik kejaksaan. Meski demikian, pengawasan langsung di lapangan oleh BPD tetap diperlukan untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara