TAPANULI, SELATAN DESA – NUSANTARA: Upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja terus dilakukan melalui sinergi antar lembaga. Salah satunya diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., pada “Senin, 9 Maret 2026”.
Kegiatan penandatanganan MoU yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Raja Inal Siregar, Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara itu turut disaksikan oleh sejumlah pejabat serta petugas dari kedua lembaga.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja. Selain itu, kolaborasi ini juga bertujuan mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan.”
Melalui kesepakatan tersebut, kedua lembaga diharapkan dapat saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, terutama dalam upaya meningkatkan kepatuhan serta perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di wilayah Tapanuli Selatan dan sekitarnya.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara