KUDUS, DESA – NUSANTARA: Kondisi kurang mengenakkan dialami para abdi masyarakat di tingkat desa di Kabupaten Kudus. Hingga memasuki awal Maret 2026, sejumlah Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa diketahui belum menerima Penghasilan Tetap (Siltap) atau gaji bulanan.
Tertundanya pembayaran tersebut dipicu belum tuntasnya proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD di 123 desa se-Kabupaten Kudus. Akibatnya, hak keuangan aparatur desa belum sepenuhnya dapat direalisasikan sebagaimana mestinya.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, membeberkan rincian terbaru mengenai perkembangan pengajuan dana tersebut secara mendalam. Ia menjelaskan bahwa proses administrasi menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kecepatan pencairan ADD di masing-masing desa.
Menurutnya, setiap desa harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebelum dana dapat dicairkan. Dokumen tersebut dasar verifikasi sebelum pemerintah daerah memproses pencairan.
Keterlambatan ini pun berdampak langsung terhadap kesejahteraan perangkat desa yang selama ini mengandalkan Siltap sebagai sumber penghasilan rutin setiap bulan. Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan tetap mengupayakan percepatan agar pembayaran dapat segera dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Dengan jumlah desa yang cukup banyak, proses evaluasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah menyetujui komitmennya untuk menuntaskan pencairan ADD agar hak para kepala desa dan perangkat desa dapat segera diterima.
Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat peran strategis aparatur desa dalam pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara