GOWA, DESA – NUSANTARA: Pemasangan prasasti batas Desa Rappoala, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, akhirnya resmi terealisasi. Realisasi tersebut menjadi penanda tuntasnya janji pemerintah desa dan pelaksana kegiatan yang sebelumnya menyatakan bahwa prasasti akan segera dipasang guna menghindari kecurigaan masyarakat terkait penggunaan dana dan anggaran pembangunan batas desa.
Pemasangan prasasti ini sekaligus menjawab keresahan warga yang mempertanyakan kejelasan pelaksanaan proyek batas desa. Selama beberapa waktu terakhir, isu transparansi penggunaan anggaran sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat setempat.
Secara administratif, Desa Rappoala berada di wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan terpasangnya prasasti batas desa, diharapkan kepastian mengenai titik batas wilayah semakin jelas sekaligus memperkuat legitimasi hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara