PEKANBARU, DESA – NUSANTARA: Polemik rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) di Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, yang direncanakan berlokasi di area lapangan sepak bola SMAN 2 Kampar, dibahas dalam rapat di DPRD Riau. Agenda tersebut menghadirkan Kepala SMAN 2 Kampar, Syaiful Afrizon, S.Pd., M.Pd., untuk memaparkan kronologis persoalan.
Dalam penjelasannya, Syaiful mengungkapkan bahwa persoalan bermula pada Rabu, 12 November 2025, ketika Kepala Desa Koto Tibun, Hasbirullah, menghubunginya untuk berdiskusi mengenai rencana pembangunan koperasi. Karena belum menemukan lahan yang sesuai, pemerintah desa berencana mengajukan lahan sekolah sebagai calon lokasi pembangunan.
“Secara pribadi saya mendukung jika pembangunan koperasi memberi manfaat bagi sekolah dan masyarakat. Namun sebagai kepala sekolah, saya tidak punya kewenangan memberikan izin karena tanah aset tersebut Pemerintah Provinsi Riau,” jelasnya.
Ia menyampaikan, setelah komunikasi awal tersebut, dirinya langsung melaporkan rencana itu kepada Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah III. Pada 14 November 2025, ia memperoleh arahan tegas agar tidak memberikan izin apa pun sebelum ada persetujuan resmi dari pihak berwenang.
Menurutnya, penggunaan lahan sekolah harus melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, serta wajib memperoleh izin Gubernur Riau karena status tanah merupakan aset milik pemerintah provinsi. Arahan serupa juga diperoleh saat dirinya berkonsultasi langsung ke BPKAD. Seluruh hasil koordinasi tersebut telah disampaikan kepada kepala desa.
Rapat di DPRD Riau menjadi forum klarifikasi sekaligus penegasan mekanisme pemanfaatan aset daerah agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara