JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Kebijakan penyesuaian alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung program KDMP dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat struktur ekonomi desa. Direktur Garuda Institute Irvan Mahmud menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk nyata transformasi ekonomi berbasis kerakyatan.
Menurut Irvan, KDMP merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto yang diarahkan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi sekaligus memperkuat fondasi ekonomi desa secara kelembagaan.
“Kebijakan penyesuaian Dana Desa, dimana 58,3 persen atau Rp 34,57 triliun dari total pagu anggaran Rp 60,57 trilun dialihkan untuk KDMP bukan merupakan pengondisian fiskal atau pembatasan diskresi lokal. Kebijakan ini justru untuk memperkuat ekonomi lokal. Kebijakan ini justru bertujuan memperkuat ekonomi desa,” ujar Irvan.
Ia menilai, pengalihan sebagian anggaran Dana Desa tersebut bukan bentuk sentralisasi kebijakan fiskal, melainkan penataan ulang prioritas belanja agar lebih berdampak terhadap penguatan kelembagaan ekonomi lokal. Dalam pandangannya, intervensi tersebut bertujuan menciptakan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.
Irvan menekankan bahwa optimalisasi anggaran melalui KDMP akan memperkuat kapasitas desa dalam mengelola potensi ekonomi secara mandiri. Dengan struktur kelembagaan yang lebih solid, desa diharapkan mampu meningkatkan produktivitas serta memperluas akses masyarakat terhadap kegiatan ekonomi yang lebih inklusif.
Kebijakan alokasi Dana Desa untuk KDMP menjadi bagian dari agenda reformasi ekonomi desa yang diharapkan mampu menekan kesenjangan antarwilayah sekaligus menciptakan pemerataan pembangunan berbasis komunitas.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara