KEPULAUAN, RIAUÂ DESA – NUSANTARA: DERU ombak dan angin utara sedang menguji harapan kita pada desa-desa di Kepulauan Riau. Sejak Undang-Undang Desa mengetok palu, guyuran dana pusat hingga satu miliar rupiah per tahun ternyata tidak otomatis melahirkan kesejahteraan di pulau-pulau kita.
Alokasi anggaran yang besar sejatinya dirancang untuk memperkuat pembangunan dari pinggiran. Secara kasatmata, perubahan fisik memang terlihat di sejumlah wilayah pesisir. Pelantar beton kini menjulur lebih panjang ke laut dan tambatan perahu di pelosok Lingga hingga Natuna tampak lebih kokoh.
Namun, di balik dinding balai desa yang megah, muncul cerita yang lebih nyaring dari bunyi mesin pancung. Yakni korupsi.
Angkanya kian membengkak dan menjadi benalu yang menghisap sari pati pembangunan pesisir.
Data tidak bisa berbohong. Secara nasional, lonjakan kasus korupsi kepala desa meningkat drastis hingga menyentuh ratusan kasus pada tahun 2025.
Di Provinsi Kepulauan Riau, masyarakat mulai dihadapkan pada kenyataan pahit. Ada dugaan, Dana Desa di Bintan Buyu bocor hingga miliaran rupiah.
Ada pula kisah miris dari Desa Perayun. Anggaran desa justru berlabuh di rekening pribadi istri sang kades. Fenomena ini membuktikan bahwa tanpa integritas, anggaran desa hanya menjadi harta karun bagi oknum, sementara nelayan tetap kesulitan membeli solar.
Situasi ini menjadi ironi di tengah harapan besar terhadap dana desa sebagai penggerak ekonomi lokal. Infrastruktur memang tumbuh, tetapi tata kelola yang lemah dan pengawasan yang longgar berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik.
Di wilayah kepulauan yang rentan dan bergantung pada sektor kelautan, setiap rupiah dana publik seharusnya menjadi penyangga kesejahteraan, bukan justru menjadi celah penyimpangan. Transparansi, penguatan sistem pengawasan, serta keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar dana desa benar-benar menjangkau kebutuhan riil warga pesisir.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara