26 Desa di Banyuwangi Terima Kepastian Hukum Lahan

BANYUWANGI, DESA – NUSANTARA: Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Banyuwangi resmi dituntaskan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) seluas 160,735 hektare kepada warga di 26 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.

Total lahan hutan produksi tetap yang dilepaskan melalui program tersebut mencakup 116,7 hektare untuk permukiman, 5,87 hektare untuk fasilitas umum, 22,33 hektare untuk fasilitas sosial, serta 15,85 hektare untuk fasilitas Puslatpurmar. Kawasan itu meliputi sejumlah wilayah, antara lain Desa Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat terhadap masyarakat yang selama ini bermukim dan mengelola kawasan tersebut.

“Alhamdulilah, terima kasih kepada pemerintah pusat, Terima kasih Bapak Menteri, atas dukungannya kepada masyarakat Banyuwangi. Dengan SK ini memberikan kepastian hukum atas lahan yang masyarakat tempati dan kerjakan,” kata Ipuk.

“Saya berpesan kepada masyarakat, setelah menerima SK ini, agar benar-benar memahami dan memanfaatkan peluang ini dengan serius. Pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan untuk meningkatkan kesejahteraan,” tambah Ipuk.

Selain SK TORA, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi kepada dua kelompok masyarakat, yakni KTH Kemuning Asri Desa Gombesari, Kecamatan Kalipuro dan Kelompok Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo. SK tersebut mengubah status warga dari mitra Perum Perhutani menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial mandiri.

Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial.

“Bulan Juli lalu saya sudah ke sini (Bayuwangi). Hari ini saya kembali untuk menuntaskan janji saya kepada masyarakat Desa Temurejo yang belum menerika SK Tora dan SK HKm,” kata Raja Juli.

“Kementerian Kehutanan terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” kata Raja Juli.

Ia menjelaskan, penyerahan SK ini merupakan bagian dari penyelesaian proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH) yang telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari terbitnya SK Biru tahun 2023, SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tahun 2025, hingga dituntaskan melalui SK tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi solusi atas persoalan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola kawasan hutan secara turun-temurun.

“Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tutur Raja Juli.

Salah satu penerima SK TORA, Sunoko, mengaku bahagia atas terbitnya dokumen yang dinantikan keluarganya selama beberapa generasi.

“Saya ini sudah generasi ketiga. Sejak zaman mbah buyut sampai kami sekarang, surat ini yang selalu diharapkan. Terima kasih Pak Menteri,” ujarnya.

Sebagai bentuk rasa syukur, ribuan warga Desa Temurejo menggelar kenduri dengan hidangan ingkung dan berbuka puasa bersama Menteri Kehutanan, Bupati, serta jajaran kementerian.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Tujuh Plt Kades di Tanjung Morawa Resmi Dilantik

PDF đź“„TAMORA, DESA – NUSANTARA: Pergantian kepemimpinan di tingkat desa kembali dilakukan di wilayah Kecamatan …

Dedi Hardedi Kembali Dilantik Jadi Pj Kades Sidamulya

PDF đź“„SIDAMULYA, DESA – NUSANTARA: Pelantikan Penjabat (Pj.) Kepala Desa kembali digelar di Desa Sidamulya, …

ITB Perkuat Literasi Keuangan Desa Mertak

PDF đź“„LOMBOK, DESA – NUSANTARA: Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) melalui …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *