PONTIANAK, DESA – NUSANTARA: Penguatan kualitas regulasi daerah kembali menjadi perhatian pemerintah dalam rangka memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai koridor hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar itu berlangsung pada “Rabu, 18 Februari 2026”. Forum tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian.
Rapat harmonisasi ini merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan regulasi tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui proses tersebut, setiap rancangan peraturan kepala daerah diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta kaidah teknik penyusunan regulasi.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang, Sy. Yasser Arafat, menjelaskan bahwa Raperbup ini menjadi dasar hukum pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen pengendalian, pembinaan, dan pengawasan agar pengelolaan ADD berjalan transparan dan akuntabel.
Pembahasan teknis dipimpin Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalbar dengan menelaah sistematika naskah, konsiderans, norma pasal demi pasal, hingga sinkronisasi dengan regulasi di atasnya, termasuk ketentuan pelaksanaan undang-undang tentang desa serta aturan pengelolaan dana desa tahun anggaran berjalan. Diskusi konstruktif juga dilakukan guna menyempurnakan substansi dan redaksional agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Sintang.
Melalui harmonisasi ini, pemerintah berharap produk hukum daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga kuat secara substansi serta mampu menjadi pedoman operasional yang jelas bagi pemerintah desa dalam mengelola alokasi dana desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara