PASURUAN, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memulai langkah transformasi pelayanan publik berbasis digital sejak awal tahun anggaran 2023. Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai salah satu program prioritas desa untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjawab perkembangan teknologi di tengah persaingan global.
Komitmen digitalisasi itu tidak dilakukan secara instan. Pemerintah desa lebih dahulu melakukan perencanaan matang, kajian lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, serta menyiapkan berbagai kebutuhan pendukung, termasuk ketersediaan bank data sebagai fondasi sistem layanan berbasis teknologi.
Setelah seluruh persiapan dinyatakan terpenuhi, Pemerintah Desa Randupitu mulai mengimplementasikan sistem pelayanan digital. Program tersebut resmi diluncurkan pada “Kamis, 30 November 2023” dan dibuka oleh Camat Gempol saat itu, Qomari. Sejak peresmian tersebut, sistem pelayanan digital terus berjalan dan digunakan dalam aktivitas administrasi desa hingga sekarang.
Digitalisasi layanan desa ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi administrasi, mempercepat proses pelayanan masyarakat, serta menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan akuntabel. Langkah tersebut juga menjadi representasi sikap adaptif desa dalam merespons dinamika perkembangan teknologi informasi.
Transformasi yang dijalankan Randupitu memperlihatkan bahwa digitalisasi desa tidak sekadar wacana, melainkan proses bertahap yang memerlukan kesiapan perencanaan, infrastruktur, dan sumber daya pendukung agar dapat berjalan berkelanjutan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara