Monitoring Posbankum, Layanan Hukum Desa Dievaluasi

BANGKA, BELITUNG DESA – NUSANTARA: Upaya memperluas akses keadilan hingga tingkat desa terus diperkuat. Kantor Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan monitoring dan evaluasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Namang dan Desa Celuak, Kabupaten Bangka Tengah, pada “Rabu, 18 Februari 2026”.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Fery Pontoh, serta jajaran penyuluh hukum. Turut hadir Kepala Desa Namang, Zaiwan, Kepala Desa Celuak, Alban, beserta perangkat desa setempat.

Pemantauan ini menjadi bagian dari strategi penguatan layanan hukum berbasis komunitas di tingkat desa. Posbankum diposisikan sebagai pintu pertama masyarakat untuk memperoleh informasi dan pendampingan hukum.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Fery Pontoh, menekankan bahwa Posbankum desa/kelurahan merupakan pusat layanan hukum pertama bagi masyarakat. Layanan yang diberikan meliputi informasi dan konsultasi hukum, edukasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, serta layanan rujukan kepada advokat Pemberi Bantuan Hukum (PBH) maupun layanan pro bono.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian nonlitigasi menjadi strategi penting dalam memperluas akses keadilan secara inklusif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa pemantauan ini bertujuan untuk memastikan Posbankum desa benar-benar berfungsi sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum merupakan implementasi komitmen pemerintah dalam mendekatkan akses keadilan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta amanat Pasal 27 UUD 1945.

“Posbankum Desa harus menjadi ujung tombak layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang berada di wilayah terpencil. Kehadirannya bukan sekadar simbolis, tetapi harus memberikan manfaat nyata dalam membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan permasalahan hukumnya,” ujar Johan.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, kinerja Posbankum di Desa Namang dan Desa Celuak menunjukkan hasil yang sangat baik. Kantor wilayah juga mendorong peran aktif paralegal dan perangkat desa untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Posbankum secara berani melalui formulir yang telah disiapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), untuk memastikan pelaksanaan program terpantau dan terdokumentasi secara optimal.

Melalui langkah tersebut, Posbankum desa diharapkan semakin optimal dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Tunjangan TKD Perangkat Desa Grenden Belum Cair

PDF đź“„JEMBER, DESA – NUSANTARA: Dugaan belum dibayarkannya tunjangan perangkat desa dari sumber Tanah Kas …

Dana Desa 2026 Bergeser ke Koperasi, Infrastruktur Bagaimana?

PDF đź“„JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Kebijakan pengalokasian 58,03 persen Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk …

Pembina Posyandu Pantai Labu Resmi Dilantik

PDF đź“„PANTAI, LABU DESA – NUSANTARA: Pemerintah Kecamatan Pantai Labu menggelar pelantikan Ketua Pembina Posyandu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *