CILACAP, DESA – NUSANTARA: Upaya memperkuat tata kelola keuangan desa kembali ditekankan aparat penegak hukum di tingkat daerah. Melalui forum pembinaan yang digelar di Kecamatan Wanareja, Kejaksaan Negeri Cilacap mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang serta pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung pada “Rabu, 18 Februari 1026” itu menghadirkan berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasintel Kejari Cilacap Hendrawan, Camat Wanareja Muchdlori, serta para kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa se-Kecamatan Wanareja.
Dalam arahannya, Jaksa Daikan menegaskan bahwa tujuan utama pembangunan desa tidak semata-mata pada realisasi anggaran, tetapi pada manfaat nyata bagi masyarakat. “Tujuan utama pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup, serta menekan angka kemiskinan.”
Penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan dana desa harus berorientasi pada hasil dan keberlanjutan program. Perencanaan yang tepat dinilai menjadi fondasi untuk mencegah kesalahan administratif maupun potensi penyimpangan hukum.
Melalui pembinaan ini, aparatur desa didorong untuk memahami bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban formal, melainkan instrumen untuk membangun kepercayaan publik. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, harus dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang koordinasi antara kejaksaan dan pemerintah kecamatan dalam memperkuat sistem pengawasan preventif. Dengan sinergi yang baik, diharapkan dana desa benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan dan pengentasan kemiskinan di tingkat desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara