Evaluasi Dana Desa Menguat, Tata Kelola Disorot

 JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Wacana evaluasi pemanfaatan Dana Desa kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa selama satu dekade terakhir alokasi dana tersebut dinilai belum sepenuhnya berdampak optimal terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Pernyataan itu memicu diskusi luas, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran serta dorongan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai instrumen penguatan ekonomi desa.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri , Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kritik terhadap pengelolaan Dana Desa memang memiliki dasar. Namun ia mengingatkan agar solusi kebijakan tidak salah arah dengan memangkas substansi dana ataupun mengalihkan fokus tanpa pembenahan tata kelola.

“Satu Dekade Dana Desa: Besar Anggaran, Lemah Tata Kelola”

Sejak diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , Dana Desa digelontorkan dalam jumlah signifikan ke seluruh wilayah perdesaan.

Dalam satu dekade terakhir, rata-rata desa menerima lebih dari Rp1 miliar per tahun. Namun kini, menurut sejumlah laporan lapangan, banyak desa hanya menerima sekitar Rp200–300 juta setelah berbagai penyesuaian dan efisiensi. Menteri Keuangan Purbaya mengatakan: “Dana desa dari Rp60 triliun, kini tinggal Rp20 triliun”. Suatu pemangkasan yang sangat besar.

Menurut Prof. Djohermansyah, akar permasalahan bukan terletak pada eksistensi Dana Desa, melainkan pada sistem pengelolaannya yang belum matang sepenuhnya.

“Dana besar dengan tata kelola yang belum matang tentu berisiko. Dalam praktiknya, dana itu dikelola kepala desa dan perangkat desa yang juga merupakan aktor politik hasil pemilihan langsung,” ujar Prof Djohermansyah, “Senin, 16 Februari 2026”, dalam wawancaranya kepada wartawan di Jakarta.

Ia menilai kondisi tersebut membuka ruang konflik kepentingan. Biaya politik pemilihan kepala desa yang tidak kecil sering menimbulkan tekanan pengembalian modal pascapemilihan.

Dalam praktiknya, Dana Desa berpotensi menjadi sasaran penyimpangan apabila tidak mencakup secara ketat. Sejumlah kasus hukum yang menjerat kepala desa dalam sepuluh tahun terakhir menjadi indikator bahwa sistem pengawasan dan manajemen masih memerlukan penguatan.

Ia menekankan pentingnya reformulasi tata kelola, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal agar Dana Desa benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan sekedar penyerapan anggaran.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Ilah Marliana Menang Telak di Pilkades PAW Cieunteung

PDF 📄SUMEDANG, DESA – NUSANTARA: Ilah Marliana meraih kemenangan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian …

Mahasiswa Dorong UMKM Mendale Go Digital

PDF 📄ACEH, TENGAH DESA – NUSANTARA: Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana, Program …

Desa BRILiaN 2026 Resmi Dibuka, Dorong Pemerataan Ekonomi Desa

PDF 📄JAKARTA, DESA – NUSANTARA: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali membuka pendaftaran Program …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *