JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Pemerintah mengarahkan ulang kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan menempatkan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai fokus utama pendanaan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.
Aturan yang diteken Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan itu menetapkan 58,03 persen atau setara Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 dialokasikan untuk mendukung implementasi KDMP.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Minggu (15/2/2026).
Sebagaimana diketahui, total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan demikian, sisa sekitar Rp26 triliun dialokasikan sebagai pagu Dana Desa reguler untuk mendukung kebutuhan pembangunan desa di luar program koperasi.
Penggunaan Dana Desa untuk dukungan KDMP secara rinci diarahkan pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP. Fokus ini menunjukkan pemerintah ingin memperkuat infrastruktur dan kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi.
Dalam Pasal 20 ayat (1), diatur penggunaan Dana Desa utamanya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa; penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa; hingga dukungan implementasi KDMP.
“Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa lainnya; dukungan implementasi KDMP; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa,” lanjut Pasal 20 ayat (1).
Perubahan signifikan juga terjadi pada skema penyaluran. Dana Desa reguler tetap disalurkan melalui mekanisme pemotongan di tingkat kabupaten/kota sebelum diteruskan ke Rekening Kas Desa (RKD). Sementara itu, Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.
“Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar,” tulis Pasal 24 ayat (1).
Dengan alokasi mayoritas untuk KDMP dan skema penyaluran terpisah, kebijakan ini menandai pergeseran besar strategi pembangunan desa 2026, dari pola belanja umum menuju penguatan kelembagaan ekonomi berbasis koperasi.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara