JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Pemerintah merombak arah kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan menempatkan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai prioritas utama pendanaan. Melalui regulasi terbaru, porsi anggaran untuk mendukung koperasi desa itu ditetapkan melebihi separuh total pagu nasional.
Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam beleid tersebut, sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa dialokasikan untuk mendukung implementasi KDMP.
Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026 secara spesifik menyatakan bahwa penyesuaian alokasi Dana Desa akibat kebijakan pemerintah untuk mendukung implementasi KDMP ditetapkan sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa, atau mencapai total nominal sebesar Rp34,57 triliun.
Dengan total pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun, sisa anggaran—di luar untuk Koperasi Merah Putih—tinggal sebesar Rp25 triliun. Besaran tersebut dialokasikan sebagai pagu Dana Desa reguler.
“Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan: … e. dukungan implementasi KDMP,” sebagaimana termaktub dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e aturan tersebut. Penggunaan dana tersebut secara rinci diarahkan pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Perubahan signifikan juga terjadi pada mekanisme penyaluran. Berdasarkan Pasal 22 ayat (4), penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP tidak lagi ditransfer melalui Rekening Kas Daerah (RKUD), melainkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana. Skema ini dinilai mempercepat arus dana sekaligus memperkuat pengawasan terpusat.
Sebagai insentif tambahan, pemerintah memasukkan status pembentukan KDMP dan kinerja usahanya sebagai indikator penting. Desa yang memiliki kinerja usaha KDMP berpeluang mendapatkan Insentif Desa dari alokasi Rp1 triliun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3).
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tutup Pasal 65 peraturan yang diteken Purbaya pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026 itu.
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah juga telah mengubah prioritas penggunaan Dana Desa 2025 untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu perubahan atas PMK 108/2024,” tertulis dalam pertimbangan PMK 81/2025.
Dengan kebijakan baru ini, arah penggunaan Dana Desa 2026 menandai pergeseran besar dari pola pembangunan reguler menuju model penguatan kelembagaan ekonomi desa berbasis koperasi.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara