SRAGEN, DESA – NUSANTARA: Kekosongan jabatan perangkat desa masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Sragen. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 319 posisi perangkat desa belum terisi dan tersebar di 208 desa pada 20 kecamatan.
Data tersebut dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen yang mencatat bahwa kekosongan jabatan terjadi hampir merata di berbagai wilayah. Kondisi ini berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan pemerintahan desa, mengingat perangkat desa merupakan ujung tombak administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa.
Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas PMD Sragen, Heru Cahyono, menjelaskan bahwa kekosongan jabatan perangkat desa dipicu oleh adanya moratorium pengisian perangkat desa yang berlangsung cukup panjang selama 2024. Kebijakan tersebut berdampak pada tertundanya pengisian sejumlah posisi strategis di desa.
Selain itu, Heru mengungkapkan sempat terjadi perbedaan data terkait jumlah jabatan yang kosong. Perbedaan tersebut muncul dari berbagai sumber pendataan yang masuk selama masa moratorium berlangsung.
Di sisi lain, Persatuan Perangkat Desa (Praja) Sragen menyampaikan data berbeda dengan mengklaim jumlah kekosongan jabatan perangkat desa mencapai 347 posisi. Perbedaan angka ini menunjukkan perlunya pemutakhiran dan sinkronisasi data agar menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih akurat.
Kekosongan ratusan jabatan perangkat desa ini dinilai perlu segera mendapat perhatian, terutama untuk memastikan roda pemerintahan desa berjalan optimal. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah strategis guna mempercepat pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara