BEKASI. DESA – NUSANTARA: Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2026 akan mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah penerapan metode rekapitulasi hasil pemungutan suara berbasis digital.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menegaskan bahwa seluruh tahapan pilkades serentak mendatang akan berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang fasilitasi pemilihan kepala desa secara serentak dengan dukungan sistem digital.
Menurutnya, digitalisasi dalam proses rekapitulasi suara menjadi langkah strategis untuk menjaga integritas demokrasi di tingkat desa. Selain itu, penerapan teknologi dinilai mampu mendorong transparansi serta meminimalisasi potensi kesalahan administrasi.
“Pemanfaatan teknologi ini merupakan langkah konkret untuk menjamin pelaksanaan pemilihan yang akuntabel serta memperkuat tata kelola administrasi desa,” ujarnya.
Iman menjelaskan, sistem rekapitulasi berbasis digital tidak hanya berfungsi sebagai alat pencatatan hasil pemilihan, tetapi juga sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan desa yang modern dan tertib administrasi. Dengan sistem ini, data hasil pemilihan diharapkan dapat diakses secara lebih cepat, akurat, dan mudah diawasi.
Ia menambahkan, Pemkab Bekasi melalui DPMD akan melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah desa agar pelaksanaan pilkades serentak 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap penggunaan teknologi digital.
Penerapan rekapitulasi berbasis digital dalam pilkades serentak 2026 diharapkan menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan demokrasi desa yang bersih, transparan, dan terpercaya.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara