NGANJUK, DESA – NUSANTARA: Rencana pengisian perangkat desa tahun 2026 di Kabupaten Nganjuk berpeluang mundur dari jadwal awal dan diperkirakan baru dapat dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades). Potensi penundaan ini terkait belum rampungnya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menegaskan pemerintah daerah belum dapat memastikan waktu pelaksanaan pengisian perangkat desa sebelum regulasi tersebut disahkan. Menurutnya, keberadaan Perda dan Perbup menjadi landasan utama agar seluruh tahapan pengisian perangkat desa berjalan sesuai aturan, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
“Perda atau Perbup pengisian perangkat desa masih dalam pembahasan. Kami ingin semua tahapan jelas dan sesuai ketentuan, sehingga pelaksanaannya kemungkinan dilakukan setelah Pilkades,” ujar Marhaen, “Jumat, 16 Januari 2026”.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah, mengingat proses pengisian perangkat desa kerap menjadi perhatian publik dan rawan menimbulkan polemik jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, momentum Pilkades juga dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan apabila pengisian perangkat desa dipaksakan dilakukan bersamaan.
Lebih lanjut, Bupati Marhaen menekankan bahwa secara prinsip mekanisme pengisian perangkat desa tetap mengacu pada ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Namun, pelaksanaan teknisnya akan dijadwalkan setelah regulasi baru terbentuk dan seluruh tahapan siap dijalankan sesuai aturan.
Dengan demikian, pemerintah daerah berharap proses pengisian perangkat desa ke depan dapat berlangsung lebih tertib, akuntabel, serta mampu menjamin stabilitas pemerintahan desa pasca-Pilkades.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara