MUKO, MUKO DESA – NUSANTARA: Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi aparatur desa melalui penandatanganan pakta integritas pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh perangkat desa.
Pakta integritas kesiapan anggaran pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Bupati Mukomuko Choirul Huda sebagai dasar penguatan komitmen antarinstansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kendala administrasi maupun keuangan yang dapat berdampak pada status kepesertaan perangkat desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin, menjelaskan bahwa pakta integritas menjadi dasar kesiapan anggaran sebelum tahapan pembayaran dilakukan.
“Pakta integritas ini tentang kesiapan anggaran pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Selanjutnya menunggu pembayaran tahap awal, untuk itu supaya kepesertaan perangkat desa tidak nonaktif,” kata Wagimin di Mukomuko, Senin.
Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan seluruh perangkat desa. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang disiapkan khusus untuk mendukung jaminan kesehatan aparatur desa.
Dari alokasi tersebut, pemerintah daerah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp114 ribu per perangkat desa atau setara empat persen dari total iuran, sementara satu persen sisanya menjadi kewajiban masing-masing perangkat desa sebagai bentuk partisipasi.
Wagimin menegaskan bahwa anggaran pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak bersumber dari Dana Desa yang berasal dari APBN. Ketentuan ini ditegakkan sesuai dengan regulasi yang melarang penggunaan Dana Desa untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap seluruh perangkat desa tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan secara berkelanjutan, sekaligus memastikan tata kelola anggaran desa tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara