BONDOWOSO, DESA – NUSANTARA: Kebijakan penyesuaian Dana Desa yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2026 membawa konsekuensi besar bagi desa-desa di Kabupaten Bondowoso. Berdasarkan pagu indikatif yang telah diterima dari Kementerian Keuangan, alokasi Dana Desa di setiap desa dilaporkan menyusut signifikan hingga hanya berkisar antara Rp 200 juta sampai Rp 300 juta per desa.
Kondisi tersebut menuntut pemerintah desa untuk lebih selektif dan cermat dalam menyusun perencanaan pembangunan. Dengan ruang fiskal yang semakin sempit, prioritas penggunaan anggaran dipastikan akan diarahkan pada program-program wajib dan kebutuhan mendasar masyarakat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Djunaedi, menerangkan bahwa besaran Dana Desa tersebut merupakan hasil kebijakan pemerintah pusat yang ditetapkan secara nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Pemerintah daerah, dalam hal ini DPMD, hanya menerima pagu indikatif tersebut sebagai acuan awal bagi desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dengan adanya pengurangan Dana Desa ini, pemerintah desa di Bondowoso diharapkan mampu melakukan efisiensi anggaran sekaligus melakukan penajaman prioritas pembangunan. Program-program yang bersifat mendesak, strategis, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat diperkirakan akan tetap menjadi fokus utama, sementara kegiatan lain yang dinilai kurang mendesak berpotensi ditunda.
Selain itu, penyesuaian kebijakan ini juga mendorong desa untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan asli desa serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna menjaga keberlanjutan pembangunan desa di tengah keterbatasan anggaran.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara