PONTIANAK, DESA – NUSANTARA: Kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) mulai memberi dampak nyata bagi pemerintahan desa. Di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) hingga sekitar 50 persen membuat pemerintah desa harus melakukan penyesuaian besar-besaran dalam perencanaan anggaran tahun 2026.
Kondisi ini dirasakan hampir merata oleh desa-desa di wilayah tersebut. Sejumlah kepala desa mengaku terpaksa mengencangkan ikat pinggang karena ruang fiskal desa semakin terbatas, sementara kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan desa tetap tinggi.
Kepala Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Musa, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah pusat yang memangkas TKD, ditambah kewajiban pengalokasian anggaran untuk program Koperasi Desa Merah Putih, menjadi faktor utama menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“APBDes Parit Baru tahun 2025 masih di atas Rp3 miliar. Tapi pada tahun 2026 ini tinggal sekitar Rp1,7 miliar. ADD dan Dana Desa benar-benar terjun bebas,” kata Musa, kepada Pontianak Post, Jumat (2/1) di Sungai Raya.
Ia menjelaskan, penurunan paling signifikan terjadi pada pos Dana Desa. Pada tahun 2026, Desa Parit Baru hanya menerima Dana Desa sebesar Rp373.456.000. Angka tersebut merosot jauh dibandingkan tahun 2025 yang masih berada di atas Rp1 miliar.
Tak hanya Dana Desa, pos pendapatan lain juga ikut tergerus. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang sebelumnya mencapai sekitar Rp1,4 miliar, pada tahun ini hanya tersisa sekitar Rp600 juta. Kondisi tersebut semakin mempersempit kemampuan desa dalam menjalankan program pembangunan.
“Penurunan ini hampir dialami seluruh desa di Kubu Raya, bukan hanya Parit Baru,” ujarnya.
Dengan keterbatasan anggaran tersebut, pemerintah desa terpaksa memprioritaskan program-program wajib dan menunda sejumlah rencana pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Sejumlah desa kini fokus menjaga keberlangsungan pelayanan dasar sambil berharap adanya kebijakan penyesuaian atau dukungan tambahan dari pemerintah daerah maupun pusat.
Para kepala desa berharap pemerintah dapat mengevaluasi dampak kebijakan pemangkasan TKD secara menyeluruh, agar desa tetap memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk menjalankan fungsi pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara