BLORA, DESA – NUSANTARA: Terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri menjadi angin segar bagi pemerintah desa yang sebelumnya mengalami kebuntuan dalam pencairan Dana Desa tahap II non-earmark tahun anggaran 2025. Kebijakan ini memberi kejelasan arah bagi desa-desa yang telah menjalankan kegiatan, namun terkendala regulasi akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81.
Melalui SEB tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran penganggaran dengan memperbolehkan kegiatan yang sudah terlanjur berjalan dan tidak dapat dimasukkan ke dalam APB Desa 2025 untuk mengalihkan penganggarannya pada tahun 2026. Kebijakan ini dinilai mampu mengurangi kegelisahan desa sekaligus menjaga kelanjutan program pembangunan yang telah direncanakan.
Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) Merah Putih, Agung Heri, menjelaskan bahwa terbitnya PMK 81 sebelumnya membuat banyak pemerintah desa terkejut. Kondisi tersebut dirasa cukup berat, terutama bagi desa yang telah menyiapkan dan mulai melaksanakan kegiatan menggunakan skema non-earmark.
Dengan adanya SEB tiga menteri, pemerintah desa kini memiliki kepastian hukum dan administrasi dalam menyikapi kebijakan fiskal yang berubah di tengah anggaran. Fleksibilitas penganggaran tersebut diharapkan mampu mencegah terhambatnya layanan publik dan pembangunan desa yang telah direncanakan sejak awal.
Langkah ini sekaligus menjadi penyesuaian bagi desa agar tetap mematuhi regulasi tanpa harus mengorbankan program yang telah berjalan. Pemerintah desa pun diharapkan lebih siap dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pada tahun berikutnya dengan memperhatikan dinamika kebijakan pusat.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara