MOJOKERTO, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan Bantuan Keuangan Desa (BKDesa) tidak dialokasikan sementara pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al Barra, Lc, M.Hum, melalui keterangan resmi di akun Instagram pribadinya.
Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar audiensi bersama sebagian besar kepala desa se-Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan hasil kesepahaman bersama dalam rangka penyesuaian kebijakan anggaran daerah, sekaligus mempertimbangkan prioritas program pembangunan dan kemampuan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga sinergi dengan pemerintah desa, serta membuka ruang komunikasi agar kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara