Dana Desa 2025 Aek Najaji Disorot Publik

PADANG SIDIMPUAN, DESA – NUSANTARA: Pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Aek Najaji, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, menjadi perhatian publik. Sejumlah kegiatan pada Tahap I dan Tahap II dinilai belum sepenuhnya selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Salah satu temuan di lapangan adalah tidak berfungsinya lampu penerangan jalan desa yang sebelumnya telah terpasang. Bahkan, pada beberapa titik lampu penerangan tidak lagi ditemukan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan aset desa serta mekanisme pemeliharaan pascapelaksanaan kegiatan, mengingat Pasal 2 Permendagri 20/2018 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus menjamin kebermanfaatan hasil pembangunan secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Di sektor ketahanan pangan, program budidaya jagung yang didanai Dana Desa 2025 juga dinilai belum menunjukkan hasil optimal. Berdasarkan pengamatan, pertumbuhan tanaman jagung kalah bersaing dengan gulma, sehingga berpotensi menurunkan produktivitas lahan. Hal ini mengindikasikan lemahnya perencanaan, pendampingan teknis, serta pengawasan pelaksanaan kegiatan, yang bertentangan dengan Pasal 16 Permendagri 20/2018 tentang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan sesuai RKPDes.

Permasalahan lain terlihat pada belum terealisasinya pembangunan parit di wilayah Bondar Cacing yang telah dianggarkan dalam APBDes Tahun 2025. Padahal, pembangunan drainase merupakan infrastruktur strategis untuk pengendalian air dan perlindungan lingkungan. Ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian pelaksanaan anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Permendagri 20/2018.

Selain itu, pekerjaan drainase jalan serta pembangunan jembatan plat beton yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) turut dipertanyakan masyarakat. Keraguan mencakup kesesuaian volume pekerjaan, kualitas konstruksi, hingga ketepatan pelaksanaan di lapangan. Dalam konteks ini, Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Aspek transparansi juga menjadi sorotan lantaran tidak ditemukannya baliho atau papan informasi APBDes di ruang publik. Padahal, Pasal 39 Permendagri 20/2018 secara tegas mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi APBDes kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses sebagai bentuk keterbukaan dan kontrol sosial.

Tak kalah penting, pengadaan komputer dan alat tulis kantor (ATK) desa turut dipertanyakan dari sisi urgensi, manfaat, serta kesesuaiannya dengan prioritas kebutuhan masyarakat. Mengacu pada regulasi, belanja desa seharusnya berorientasi pada kepentingan publik dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

Masyarakat berharap Kepala Desa Aek Najaji, Salamuddin Harahap, dapat memberikan klarifikasi secara terbuka, objektif, dan berbasis data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan demi pembangunan desa yang berkelanjutan.
(PS/BERMAWI)

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Desa Pagelaran Resmi Lantik 36 Ketua RT dan RW Terpilih

PDF 📄CIANJUR, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, resmi melantik para …

Desa Keude Matang Glumpang Dua Gelar Musrenbang Desa

PDF 📄BIREUEN, DESA – NUSANTARA: Masyarakat Desa Keude Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, …

Koramil 02/TP dan Warga Gelar Patroli Siskamling di Cempedak Rahuk

PDF 📄ROKAN, HILIR DESA – NUSANTARA: Upaya penguatan pembinaan teritorial (Binter) sekaligus menghidupkan kembali sistem …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *