SUNGAI, INTAN DESA – NUSANTARA: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan melalui Musyawarah Desa yang digelar di Aula Pertemuan Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu. Penetapan ini menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa pada tahun anggaran mendatang.
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Intan beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, LPMD, RT/RW, PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta undangan lainnya. Turut hadir Babinsa Desa Sungai Intan Suherman, Pendamping P3MD Muhammad Fauzi, serta Pendamping Koperasi Desa Merah Putih.
Musyawarah penetapan APBDes dipimpin oleh Nurman selaku Ketua BPD Desa Sungai Intan. Dalam forum tersebut, seluruh peserta musyawarah menyepakati dan menyetujui APBDes Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Tahun Anggaran 2026.
Penetapan APBDes ini mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan dapat menjadi acuan rencana kerja pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Desa Sungai Intan juga menegaskan bahwa kemungkinan adanya penyesuaian anggaran ke depan akan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara