BENGKALIS, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi masyarakat dan pemerintah desa pada Selasa (23/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Desa Senderak.
Sosialisasi ini berfokus pada penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Senderak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait batas administratif desa guna mencegah potensi sengketa wilayah di kemudian hari.
Acara diikuti oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta warga Desa Senderak. Melalui sosialisasi ini, pemerintah desa berharap masyarakat dapat memahami ketentuan hukum terkait batas desa dan mendukung proses penataan administrasi wilayah secara tertib dan transparan.
Pemerintah Desa Senderak menegaskan bahwa penegasan batas desa merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang baik serta menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara