JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Dalam keterangannya, Purbaya menjelaskan bahwa pencairan Dana Desa tahap II mencapai Rp7 triliun. Namun, sebagian dana tersebut ditahan untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Jadi, kebijakan tidak berubah,” tegas Purbaya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons aksi unjuk rasa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang digelar di kawasan Monas, Jakarta, pada Senin (08/12/2025). Dalam aksi tersebut, Apdesi meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme pencairan Dana Desa tahap II.
Selain PMK tersebut, Apdesi juga menilai terdapat sejumlah regulasi lain yang dinilai merugikan pemerintah desa, sehingga mendorong para kepala desa menyuarakan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
Menanggapi aksi tersebut, Purbaya memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh. Menurutnya, regulasi Dana Desa telah disahkan dan tetap berlaku.
“Biar saja mereka demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” ujarnya.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan mulai diundangkan pada 25 November 2025. Dalam aturan tersebut, pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap, namun persyaratan penyaluran tahap II mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 24.
Sebelumnya, dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024, pencairan Dana Desa tahap II hanya mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, serta realisasi tahap I minimal 60 persen dengan rata-rata capaian keluaran paling rendah 40 persen.
Sementara itu, dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025, syarat penyaluran tahap II ditambah dengan ketentuan baru, yakni akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta surat pernyataan komitmen dukungan anggaran dari pemerintah desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara