GRESIK, DESA – NUSANTARA: Proyek pembangunan Sumur Bor yang tercantum dalam perencanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian publik menyusul minimnya informasi terkait realisasi kegiatan tersebut. Proyek yang dianggarkan sebesar Rp40 juta ini direncanakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar air bersih masyarakat desa.
Saat dikonfirmasi oleh Media Pojok Nasional pada Selasa (23/12/2025), Kepala Desa Gosari, Fathul Ulum, menyampaikan pernyataan singkat bahwa “semua sudah direalisasi.” Namun, pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan rinci mengenai lokasi pengerjaan, waktu pelaksanaan, maupun hasil fisik pekerjaan yang dapat ditunjukkan kepada publik.
Keterangan yang sangat terbatas tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan masyarakat terkait penggunaan anggaran Dana Desa. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan desa, setiap kegiatan yang dinyatakan telah direalisasikan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka dan akuntabel, mengingat Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya berada dalam pengawasan publik.
Untuk memperjelas kondisi tersebut dan menghindari simpang siur informasi, Media Pojok Nasional berencana melihat langsung hasil pekerjaan proyek Sumur Bor dimaksud. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan masyarakat sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Hingga adanya penjelasan lebih rinci dan hasil pekerjaan dapat ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat, realisasi proyek Sumur Bor Dana Desa Tahun 2025 di Desa Gosari masih akan menjadi perhatian publik.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara