GROBOGAN, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, melaksanakan Musyawarah Pertanggungjawaban dan Serah Terima Pelaksanaan Pembangunan Tahun Anggaran 2025 pada Senin (15/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Tambirejo.
Pelaksanaan musyawarah ini dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya digelar pada Januari setelah tahun anggaran berakhir. Percepatan jadwal ini merujuk pada surat Camat Toroh tertanggal 4 Desember 2025 nomor B/400.10/335/KEC.TRH/2025, tentang pengaturan jadwal musyawarah pertanggungjawaban desa se-Kecamatan Toroh.
Musyawarah dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Tambirejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPMD, KPMD, perwakilan PKK, para Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. Dari pihak Kecamatan Toroh turut hadir Kasi PMD, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Sementara itu, Camat Toroh Indah Dwi Handayani, SE, MM berhalangan hadir karena tugas kedinasan lain.
Rapat dipimpin oleh Supriyadi, SP, selaku Sekretaris BPD Tambirejo, yang mewakili Ketua BPD Agus Sumaryono yang tidak dapat hadir pada awal kegiatan. Dalam musyawarah tersebut, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2025 disampaikan kepada peserta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.
Musyawarah ini menjadi forum penting dalam evaluasi pelaksanaan pembangunan desa sekaligus wujud komitmen Pemerintah Desa Tambirejo dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara