MADIUN, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Palur, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, melaksanakan serangkaian Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan kebijakan strategis yang bersifat fundamental bagi kemajuan desa. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Desa Palur pada Kamis (18/12/2025).
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Palur, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, Pendamping Lokal Desa Palur, pengurus Koperasi Desa Merah Putih, serta unsur keamanan desa yakni Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Kepala Desa Palur, Drs. Sugiyanto, memimpin langsung jalannya Musyawarah Desa Khusus yang menghasilkan sejumlah keputusan substansial. Salah satu keputusan penting yang disepakati adalah penetapan lokasi lahan pembangunan gedung atau gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Lahan yang ditetapkan berada di Dusun Gandek RT 032/RW 006 Desa Palur, dengan luas 816 meter persegi. Status lahan tersebut merupakan aset milik desa (tanah kas desa), dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00014 atas nama Pemerintah Desa Palur.
Kepala Desa Palur Drs. Sugiyanto menyampaikan bahwa penetapan lahan ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam mendukung pengembangan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
“Keputusan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pengembangan Koperasi Desa Merah Putih agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata dan berkelanjutan bagi warga Desa Palur,” ujarnya.
Melalui Musdes dan Musdessus ini, Pemerintah Desa Palur menegaskan komitmennya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara