BOJONEGORO, DESA – NUSANTARA:Â Pembangunan jalan lingkungan di Desa Sembunglor, Kecamatan Baureno, yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian teknis berdasarkan telaah ilmu konstruksi sipil. Temuan tersebut mengindikasikan potensi penurunan mutu dan daya tahan infrastruktur yang dibangun.
Dalam tata kelola Dana Desa, kepala desa merupakan penanggung jawab utama kegiatan pembangunan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap standar teknis konstruksi pemerintah menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Namun hingga berita ini disusun, Kepala Desa Sembunglor, Saturi, belum memberikan klarifikasi terkait temuan teknis yang muncul di lapangan.
Permasalahan teridentifikasi sejak tahap lapisan dasar, di mana beton terlihat dicor langsung di atas tanah tanpa lapisan agregat penopang (subbase) dan tanpa proses pemadatan mekanis. Dalam teori perkerasan kaku, kondisi tersebut berisiko menyebabkan penurunan diferensial serta retak dini akibat distribusi beban yang tidak merata.
Persoalan utama juga terlihat pada struktur pelat beton, khususnya pada penulangan. Anyaman besi tampak berada di bagian bawah dan bersentuhan langsung dengan tanah tanpa penggunaan spacer maupun selimut beton. Secara teknis, tulangan seharusnya berada pada zona tarik efektif dan dilindungi selimut beton guna menahan retak serta mencegah korosi. Posisi tersebut menyebabkan tulangan kehilangan fungsi struktural, sehingga pelat beton cenderung berperilaku sebagai beton polos.
Ketidaksesuaian lainnya mencakup ketebalan beton yang tidak seragam, ketiadaan sambungan beton (joint) untuk mengendalikan retak muai-susut, serta metode pengecoran tanpa pemadatan mekanis. Dalam ilmu material beton, kombinasi faktor tersebut secara langsung menurunkan kuat tekan dan durabilitas struktur.
Jika ditelaah secara runtut—mulai dari lapisan dasar, penulangan, ketebalan beton, hingga metode pelaksanaan—terlihat pola ketidaksesuaian teknis yang saling berkaitan, bukan kejadian terpisah. Dalam konteks penggunaan Dana Desa, kondisi ini beririsan langsung dengan kewajiban pengendalian mutu dan pertanggungjawaban administratif penanggung jawab kegiatan.
Ketiadaan penjelasan teknis dari pihak pemerintah desa memperkuat urgensi dilakukannya evaluasi menyeluruh. Dana Desa menuntut kepatuhan terhadap standar serta akuntabilitas, bukan sekadar hasil fisik, mengingat infrastruktur desa merupakan produk rekayasa yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan administratif. (hambaAllah)
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara