LEBONG, DESA – NUSANTARA: Harapan masyarakat Kabupaten Lebong untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2025 dipastikan kandas. Pemerintah daerah menyatakan Pilkades belum dapat dilaksanakan karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum pelaksanaan, Senin (15/12/2025).
Pembatalan Pilkades 2025 tersebut menambah panjang persoalan demokrasi desa di Kabupaten Lebong. Hingga saat ini, sebanyak 65 desa hampir tiga tahun dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs). Kondisi ini memicu kegelisahan masyarakat karena kepemimpinan desa tidak dihasilkan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Situasi tersebut juga memunculkan berbagai spekulasi negatif. Penunjukan Pjs kepala desa dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dinilai rawan kepentingan serta membuka celah praktik nepotisme dan transaksi kepentingan, mengingat kewenangan strategis Pjs dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan desa.
Meski Pilkades 2025 batal, Pemerintah Kabupaten Lebong kembali menjanjikan pelaksanaan Pilkades pada tahun 2026. Pemkab bahkan mengklaim telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,5 miliar dalam APBD 2026 untuk membiayai Pilkades di 78 desa, termasuk tambahan 13 jabatan kepala desa definitif yang akan berakhir masa jabatannya pada 2026.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) Dinas PMD Kabupaten Lebong, Harkita, membenarkan bahwa anggaran Pilkades 2026 telah dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Insya Allah Pilkades 2026 akan dilaksanakan. Di RKA sudah kami anggarkan sebesar Rp3,5 miliar untuk 78 desa,” ujar Harkita.
Namun demikian, janji tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran masyarakat. Hingga kini, regulasi sebagai payung hukum Pilkades masih belum tuntas, baik untuk pembatalan Pilkades 2025 maupun rencana pelaksanaan Pilkades 2026.
Saat ini, Bidang PMD masih berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebong untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), termasuk finalisasi Naskah Akademik (NA).
“Mudah-mudahan awal tahun sudah selesai. Kalau regulasi rampung, tahapan Pilkades langsung kami mulai,” pungkas Harkita.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara