ADVERTORIAL – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang kembali mengemuka di tingkat nasional mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai bahwa diskursus tersebut tidak terlepas dari pertimbangan efisiensi anggaran dan efektivitas penyelenggaraan pemilu yang selama ini menyedot biaya besar.
Ia menyampaikan bahwa setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah memang membutuhkan alokasi dana yang tidak sedikit. “Kalau dari hasil beberapa saat ini kan memang setiap pemilihan memang memerlukan dana yang sangat besar,” ujarnya saat ditemui di Aula Kadrie Oening Tower, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah pada dasarnya berada pada posisi menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, dinamika wacana yang berkembang saat ini menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan di tingkat nasional. “Dan Pak Presiden juga menyampaikan di ulang tahun Golkar pada saat itu,” katanya, merujuk pada pernyataan Presiden yang turut menjadi bagian dari pembahasan publik.
Wakil Gubernur menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sistem pemilihan kepala daerah secara mandiri. Segala keputusan terkait mekanisme pilkada sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan pembentuk undang-undang. “Dan kalau kami di daerah mengikuti hasil dari pemerintah pusat dan kami siap menjalankan,” jelasnya.
Ia kembali menekankan bahwa ruang kebijakan berada di tingkat nasional, sementara pemerintah daerah hanya bertugas melaksanakan keputusan tersebut. “Untuk keputusannya pasti diserahkan oleh pemerintah pusat di luar balik,” ucapnya.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah pengamat yang menilai bahwa pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat mengurangi kualitas demokrasi, Wakil Gubernur menilai hal itu sebagai bagian dari dinamika diskursus publik. “Kalau tanggapan dari pengamat itu ada kekhawatiran bahwa demokrasi bakal berkurang nih karena pemilihan tidak lagi melalui masyarakat tapi melalui perwakilan,” katanya.
Namun demikian, ia berpandangan bahwa DPRD memiliki legitimasi politik yang kuat karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif. Dengan demikian, mekanisme perwakilan tetap dapat mencerminkan kehendak masyarakat. “Saya rasa kalau kita sudah memilih DPRD dari masyarakat, kemudian DPRD berjenjang ya memilih kepala daerah,” ungkapnya.
Ia juga mengaitkan mekanisme tersebut dengan nilai-nilai dasar negara. Menurutnya, konsep permusyawaratan perwakilan telah menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pancasila. “Saya rasa itu juga sudah mewakili, karena sila keempat dari Pancasila jelas kerakyatan yang dibutuhkan oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,” tegasnya.
Meski demikian, Wakil Gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berada pada posisi menentukan arah kebijakan tersebut. “Saya rasa itu mencerminkan di sila keempat, tapi ini kami kembalikan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa apa pun keputusan akhir yang diambil di tingkat nasional, pemerintah daerah akan menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku. “Akan mengikuti, pasti harus mengikuti,” tutupnya. []
Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara