ADVERTORIAL – Penerapan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan sosial mulai diperkuat di Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menjalin kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana tertentu. Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya pembaruan sistem pemidanaan yang tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan tanggung jawab sosial.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (09/12/2025), dan dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen bersama dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial secara terstruktur dan berkelanjutan.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan sistem hukum daerah. Ia menilai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang sejalan dengan semangat keadilan restoratif. “Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, saya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim beserta jajaran. Kerja sama ini adalah komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kerja sama ini mencakup koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan kejaksaan, penyiapan lokasi serta jenis kegiatan kerja sosial, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan secara sistematis. Pemerintah daerah berperan menyediakan sarana dan aktivitas yang relevan, sementara kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum dan pengawasan.
Gubernur Rudy menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial harus mengedepankan nilai kemanusiaan dan kemanfaatan publik. “Kegiatan yang dilaksanakan harus bersifat edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat manusia, dan tidak mengandung unsur komersial. Dengan demikian, pidana kerja sosial menjadi sarana pembinaan yang konstruktif, bukan sekadar hukuman,” katanya.
Ia juga mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi Kaltim yang selama ini dinilai aktif mendukung pemerintah daerah dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum. “Selama ini Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Kaltim telah menunjukkan kontribusi nyata dalam membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan hukum, baik terkait kegiatan strategis, pemulihan aset, maupun penegakan hukum preventif,” jelasnya.
Selain pelaksanaan teknis, kerja sama ini juga mencakup evaluasi berkala melalui laporan pelaksanaan pidana kerja sosial serta sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat membangun pemahaman publik bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari sistem hukum modern yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Menutup sambutannya, Gubernur Rudy mengajak seluruh pihak untuk menjaga konsistensi dan integritas dalam implementasi kerja sama ini. “Melalui momentum ini, saya mengajak semua pihak untuk membangun budaya kerja pemerintahan yang profesional, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Semoga kerja sama ini membawa keberkahan dan manfaat besar bagi masyarakat Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, Kalimantan Timur diharapkan dapat menjadi salah satu daerah yang berhasil menerapkan pidana kerja sosial secara efektif, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. []
Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara